Kejadian Penganiayaan satu keluarga di Ds. Mayong Lor, Kec. Mayong, Kab. Jepara sbb :
Pada hari kamis tanggal 16 Mei 2019 Pukul 08.30 Wib berempat di rumah Bapak Suwono alamat Dh. Gleget Rt. 2/9 Ds. Mayong Lor, Kec. Mayong, Kab. Jepara. telah terjadi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam/pembacokan terhadap keluarga Bp. Suwono, Adapun pelaku penganiayaan (An. Suwarno/Umur 53 thn/Alamat Dk. Gleget Rt. 2/9 ds. Mayong Lor, Kec. Mayong, Kab. Jepara/Agama islam/Pekerjaan serabutan.
A. Kronologi kejadian sbb :
Pada Pukul 08.30 pelaku An. Suwarno datang kerumah Sdr. Suwono dengan membawa 2 buah golok tanpa ada alasan yg jelas langsung membacok korban yg bernama sdr sukurul wafi, korban lari sampai menuju masjid Baitul Aminin, kemudian pelaku kembali kerumah korban membacok korban sdri Dhukanah dan sdri Tiwik.
Setelah melakukan pembacokan pelaku kembali kerumahnya untuk sembunyi.
B. Pukul 08.40 Pihak Polsek Mayong tiba dilokasi kejadian dan mengamankan pelaku yang rumahnya berdekatan dengan korban.
C. Akibat kejadian tersebut 3 orang mengalami luka Bacok.
Korban :
1. Sdri Dhukanah (46 th) mengalami luka bacok dibagian lengan kanan, dada dan kepala bagian atas
2. Sdr Sukurul Wafa (26 th) mengalami luka bacok pada bagian punggung.
3. Sdri Tiwik (20 th) mengalami luka dibagian lengan kiri, pundak dan wajah.
D. Saat ini korban pembacokan dirawat di RS PKU Muhammadiyah Mayong untuk mendapatkan perawatan.
Permasalahan penganiayaan ini masih dalam penanganan Polsek Mayong, Kab. Jepara.
Catatan :
1. Pelaku merupakan paman dari pada korban, Sdr. Suwarno adalah kakak kandung dari Sdr. Suwono.
2. Pelaku bersifat pendiam, sedangkan istri Sdr. Suwono Sdri. Dhukanah adalah banyak bicara ( cerewet ).
3. Pada saat kejadian Sdr. Suwono sedang tidak ada dirumah, sedang membeli pakan ikan lele.
Demikian dilaporkan.
Pada hari kamis tanggal 16 Mei 2019 Pukul 08.30 Wib berempat di rumah Bapak Suwono alamat Dh. Gleget Rt. 2/9 Ds. Mayong Lor, Kec. Mayong, Kab. Jepara. telah terjadi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam/pembacokan terhadap keluarga Bp. Suwono, Adapun pelaku penganiayaan (An. Suwarno/Umur 53 thn/Alamat Dk. Gleget Rt. 2/9 ds. Mayong Lor, Kec. Mayong, Kab. Jepara/Agama islam/Pekerjaan serabutan.
A. Kronologi kejadian sbb :
Pada Pukul 08.30 pelaku An. Suwarno datang kerumah Sdr. Suwono dengan membawa 2 buah golok tanpa ada alasan yg jelas langsung membacok korban yg bernama sdr sukurul wafi, korban lari sampai menuju masjid Baitul Aminin, kemudian pelaku kembali kerumah korban membacok korban sdri Dhukanah dan sdri Tiwik.
Setelah melakukan pembacokan pelaku kembali kerumahnya untuk sembunyi.
B. Pukul 08.40 Pihak Polsek Mayong tiba dilokasi kejadian dan mengamankan pelaku yang rumahnya berdekatan dengan korban.
C. Akibat kejadian tersebut 3 orang mengalami luka Bacok.
Korban :
1. Sdri Dhukanah (46 th) mengalami luka bacok dibagian lengan kanan, dada dan kepala bagian atas
2. Sdr Sukurul Wafa (26 th) mengalami luka bacok pada bagian punggung.
3. Sdri Tiwik (20 th) mengalami luka dibagian lengan kiri, pundak dan wajah.
D. Saat ini korban pembacokan dirawat di RS PKU Muhammadiyah Mayong untuk mendapatkan perawatan.
Permasalahan penganiayaan ini masih dalam penanganan Polsek Mayong, Kab. Jepara.
Catatan :
1. Pelaku merupakan paman dari pada korban, Sdr. Suwarno adalah kakak kandung dari Sdr. Suwono.
2. Pelaku bersifat pendiam, sedangkan istri Sdr. Suwono Sdri. Dhukanah adalah banyak bicara ( cerewet ).
3. Pada saat kejadian Sdr. Suwono sedang tidak ada dirumah, sedang membeli pakan ikan lele.
Demikian dilaporkan.
numpang promote ya min ^^
ReplyDeleteBosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
hanya di D*E*W*A*P*K
dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)