# KPK Akhirnya menahan bupati jepara Ahmad Marzuki
.
KPK akhirnya menahan bupati jepara Ahmad marzuki setelah menjalani pemeriksaan sebanyak lima kali kasus dugaan suap putusan praperadilan di PN Semarang Senin (13/5/2019).
.
Ahmad marzuki keluar dari gedung KPK menggunakan rompi tahahan KPK berwarna orange. Tidak banyak berkomentar marzuki mengaku menyesal atas kasus yg menjeratnya.
"Kita ikuti peraturan perundangan ya kita Ikuti proses nya Karena itu doakan sajalah semoga kami menerima dengan tabah dan sabar, wong Nabi Yusuf saja dihukum, terima kasih,"
.
Sementara itu juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut penahanan Ahmad Marzuqi akan dilakukan selama 20 hari ke depan di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
.
Seperti di ketahui Ahmad Marzuqi diduga menyuap hakim PN Semarang Lasito. Untuk memenangkan sidang praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi.
Nilai suap yg di lakukan marzuki sebesar Rp 700 juta dalam bentuk rupiah dan dolar AS kepada hakim PN semarang Lasito
Semoga semua cepat terselesaikan dan kebenaran segera terungkap
.
KPK akhirnya menahan bupati jepara Ahmad marzuki setelah menjalani pemeriksaan sebanyak lima kali kasus dugaan suap putusan praperadilan di PN Semarang Senin (13/5/2019).
.
Ahmad marzuki keluar dari gedung KPK menggunakan rompi tahahan KPK berwarna orange. Tidak banyak berkomentar marzuki mengaku menyesal atas kasus yg menjeratnya.
"Kita ikuti peraturan perundangan ya kita Ikuti proses nya Karena itu doakan sajalah semoga kami menerima dengan tabah dan sabar, wong Nabi Yusuf saja dihukum, terima kasih,"
.
Sementara itu juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut penahanan Ahmad Marzuqi akan dilakukan selama 20 hari ke depan di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.
.
Seperti di ketahui Ahmad Marzuqi diduga menyuap hakim PN Semarang Lasito. Untuk memenangkan sidang praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi.
Nilai suap yg di lakukan marzuki sebesar Rp 700 juta dalam bentuk rupiah dan dolar AS kepada hakim PN semarang Lasito
Semoga semua cepat terselesaikan dan kebenaran segera terungkap
0 komentar:
Post a Comment