Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi.
DPRD dan eksekutif Pemkab Jepara sudah menetapkan perubahan Perda ini. Sehingga praktis, kebijakan ini sudah berlaku di semua obyek wisata yang berada di bawah otoritas Pemkab Jepara.
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jepara, Zamroni Liztiaza menyatakan, kebijakan ini secara implisit tidak akan memengaruhi target pemasukan dari sektor pariwisata. Karena tidak berlaku pada hari libur.
“Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan keinginan masyarakat untuk bisa mengunjungi obyek wisata di Jepara. Masyarakat bisa memanfaatkan kebijakan ini untuk berlibur,” katanya, Kamis (23/05/2019).
Disparta Jepara, menurut Zamron tetap dibebani pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor restribusi wisata. Dengan kebijakan ini pihaknya yakin tidak akan terbebani.
Menurutnya selama ini untuk hari Senin-Jumat pemasukan restribusi yang bisa didapatkan tidak sampai 20 persen dari seluruh yang didapatkan.
Selain itu, meskipun nantinya ada penggratisan restribusi wisata, namun untuk restribusi parkir di obyek wisata tetap berlaku.
Kebijakan itu juga hanya berlaku di obyek-obyek wisata yang berada di bawah otoritas Pemkab Jepara. Di antaranya adalah Pantai Kartini Jepara, Pantai Bandengan dan Benteng Portugis.
“Kalau obyek wisata yang dikelola oleh pemerintah desa, kebijakan ini tidak berlaku. Karena selama ini memang tidak ada restribusi wisata untuk pemerintah yang dikutip dari pengunjung di obyek wisata yang dikelola oleh masing-masing desa,” pungkasnya.
numpang promote ya min ^^
ReplyDeleteBosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
hanya di D*E*W*A*P*K
dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)