Sponsor

Info Seputar Mayong Jepara

Info Berita Seputar Mayong dan juga Sejarah desa desa di Mayong dan sekitarnya

    • Child Category 1
      • Sub Child Category 1
      • Sub Child Category 2
      • Sub Child Category 3
    • Child Category 2
    • Child Category 3
    • Child Category 4
    • Childcare
    • Doctors
  • Home
  • Desa
    • Info Terkini
    • Documentasi
    • Download
  • Downloads
    • Dvd
    • Games
    • Software
      • Office
  • Sejarah Desa
    • Child Category 1
      • Sub Child Category 1
      • Sub Child Category 2
      • Sub Child Category 3
    • Child Category 2
    • Child Category 3
    • Child Category 4
  • Info Terkini
  • Dokumentasi
    • Foto
    • Video
  • Uncategorized

Wednesday, December 5, 2018

Masih Ingat Dimas Kanjeng Divonis Nihil dalam Perkara Penipuan Rp 10 Miliar

 Admin     December 05, 2018     No comments   



Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis nihil alias tanpa hukuman oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang putusan perkara penipuan Rp 10 miliar, Rabu (5/12/2018).
Vonis tersebut karena Dimas Kanjeng saat ini sedang menjalani kumulatif vonis dalam perkara lain selama 21 tahun.
Atas perkara Dimas Kanjeng tersebut, Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana menyebut, terdakwa Dimas Kanjeng secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 378 KUHP tentang Penipuan sesuai dakwaan jaksa.



"Tapi, sebelum perkara ini, terdakwa sudah menjalani vonis penjara untuk kasus pembunuhan selama 18 tahun penjara, dan kasus penipuan selama 3 tahun penjara. Hukuman penjara secara akumulatif menjadi 21 tahun," ujar Hakim Anne.
Undang-undang, kata dia, secara kumulatif tidak memperbolehkan hukuman melebihi dari 20 tahun. Oleh karena itu, hakim Anne menjatuhkan pidana pada Dimas Kanjeng dengan hukuman nihil.

Dimas Kanjeng memang sedang menghadapi 3 perkara pidana yang proses hukumnya hampir bersamaan.

Selain perkara penipuan Rp 10 miliar, tahun lalu, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara atas perkara pembunuhan terhadap Abdul Gani, anak buahnya, di Pengadilan Negeri Probolinggo, plus tambahan 2 tahun penjara atas perkara penipuan.
Dimas Kanjeng mengaku bersyukur atas vonis nihil hakim Anne Rusiana. Dia hanya berkomentar akan menghormati putusan hakim. "Alhamdulillah, kita hormati saja putusan hakim," kata Dimas Kanjeng.

Sumber : Kompas.com

  • Share This:  
  •  Facebook
  •  Twitter
  •  Google+
  •  Stumble
  •  Digg
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Newer Post Older Post Home

0 komentar:

Post a Comment

Popular Posts

  • Asal Usul Desa Mayong Kidul
    Asal - Usul Desa Mayong Kidul Asal –usul Desa Mayong bermula dari cerita Ratu Kalinyamat dan suaminya yang pergi ke kudus menemui Sunan K...
  • Sejarah Desa Tigajuru
    Sejarah Desa Tigajuru Tigajuru merupakan salah satu diwilayah Kerajaan Kalinyamat pada waktu itu. Dipimpin oleh seorang ratu bernama Ra...
  • Asal Usul Desa Kuanyar
    Asal Usul Desa Kuanyar Hubungan peristiwa ini dengan asal muasal Desa Kuanyar adalah, bahwa pada saat itu Ratu Kalinyamat mempunyai pen...

Recent Posts

Ads 728x90

Categories

  • Demo
  • Dokter
  • Mayong
  • Pelajar
  • Sejarah Jepara
  • SMK Mayong
  • Zainatul Hayat

Unordered List

3/Beach/post-list

Pages

  • Home

Iklan

Blog Archive

  • February 2021 (2)
  • January 2021 (1)
  • April 2020 (3)
  • March 2020 (1)
  • February 2020 (1)
  • January 2020 (5)
  • November 2019 (1)
  • September 2019 (1)
  • August 2019 (1)
  • July 2019 (3)
  • June 2019 (3)
  • May 2019 (13)
  • April 2019 (6)
  • March 2019 (9)
  • February 2019 (7)
  • January 2019 (6)
  • December 2018 (12)
  • November 2018 (16)
  • October 2018 (15)

Sample Text

Untuk Informasi berita dan juga info terupdate dari Mayong bisa kontak Admin

Tel: +01 19 9876-54321

Email: info@mayong.com

Copyright © Info Seputar Mayong Jepara | Powered by Admin
Design by Info Mayong | Theme by SMKNet.id | Distributed By SMKNet Templates