Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang bernama Lasito sebagai tersangka.
Marzuqi diduga menyuap terkait perkara praperadilan yang ditangani Lasito dengan uang sekitar Rp 700 juta.
Marzuqi terakhir melaporkan harta kekayaan kepada KPK pada 16 September 2016.
Menurut data yang dipublikasi dalam situs resmi KPK, jumlah harta yang dilaporkan Marzuqi sebesar Rp 2,3 miliar.
Rinciannya, Marzuqi memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 441 juta.
Marzuqi juga melaporkan harta bergerak berupa sejumlah alat transportasi senilai Rp 451 juta.
Kemudian, harta berupa logam mulia dan barang berharga lainnya senilai Rp 127 juta.
Selain itu, Marzuqi memiliki giro dan setara kas lainnya senilai Rp 1,5 miliar.
Marzuqi juga melaporkan utang sejumlah Rp 200 juta.
Dalam konstruksi perkara, pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.
Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang.
Dia mencoba mendekati hakim tunggal Lasito melalui panitera muda di Pengadilan Negeri Semarang.
Selanjutnya, hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuki tidak sah dan batal demi hukum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Disangka Menyuap Hakim, Berapa Harta Kekayaan Bupati Jepara?
0 komentar:
Post a Comment