Sponsor

Info Seputar Mayong Jepara

Info Berita Seputar Mayong dan juga Sejarah desa desa di Mayong dan sekitarnya

    • Child Category 1
      • Sub Child Category 1
      • Sub Child Category 2
      • Sub Child Category 3
    • Child Category 2
    • Child Category 3
    • Child Category 4
    • Childcare
    • Doctors
  • Home
  • Desa
    • Info Terkini
    • Documentasi
    • Download
  • Downloads
    • Dvd
    • Games
    • Software
      • Office
  • Sejarah Desa
    • Child Category 1
      • Sub Child Category 1
      • Sub Child Category 2
      • Sub Child Category 3
    • Child Category 2
    • Child Category 3
    • Child Category 4
  • Info Terkini
  • Dokumentasi
    • Foto
    • Video
  • Uncategorized

Friday, December 7, 2018

Bupati Jepara Jadi Tersangka Penyuapan Hakim, Ini Daftar Harta Kekayaan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi

 Admin     December 07, 2018     No comments   



Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang bernama Lasito sebagai tersangka.
Marzuqi diduga menyuap terkait perkara praperadilan yang ditangani Lasito dengan uang sekitar Rp 700 juta.
Marzuqi terakhir melaporkan harta kekayaan kepada KPK pada 16 September 2016.
Menurut data yang dipublikasi dalam situs resmi KPK, jumlah harta yang dilaporkan Marzuqi sebesar Rp 2,3 miliar.
Rinciannya, Marzuqi memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 441 juta.
Marzuqi juga melaporkan harta bergerak berupa sejumlah alat transportasi senilai Rp 451 juta.
Kemudian, harta berupa logam mulia dan barang berharga lainnya senilai Rp 127 juta.
Selain itu, Marzuqi memiliki giro dan setara kas lainnya senilai Rp 1,5 miliar.
Marzuqi juga melaporkan utang sejumlah Rp 200 juta.
Dalam konstruksi perkara, pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.
Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang.
Dia mencoba mendekati hakim tunggal Lasito melalui panitera muda di Pengadilan Negeri Semarang.
Selanjutnya, hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuki tidak sah dan batal demi hukum. 
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Disangka Menyuap Hakim, Berapa Harta Kekayaan Bupati Jepara?
  • Share This:  
  •  Facebook
  •  Twitter
  •  Google+
  •  Stumble
  •  Digg
Email ThisBlogThis!Share to XShare to Facebook
Newer Post Older Post Home

0 komentar:

Post a Comment

Popular Posts

  • Asal Usul Desa Mayong Kidul
    Asal - Usul Desa Mayong Kidul Asal –usul Desa Mayong bermula dari cerita Ratu Kalinyamat dan suaminya yang pergi ke kudus menemui Sunan K...
  • Sejarah Desa Tigajuru
    Sejarah Desa Tigajuru Tigajuru merupakan salah satu diwilayah Kerajaan Kalinyamat pada waktu itu. Dipimpin oleh seorang ratu bernama Ra...
  • Asal Usul Desa Kuanyar
    Asal Usul Desa Kuanyar Hubungan peristiwa ini dengan asal muasal Desa Kuanyar adalah, bahwa pada saat itu Ratu Kalinyamat mempunyai pen...

Recent Posts

Ads 728x90

Categories

  • Demo
  • Dokter
  • Mayong
  • Pelajar
  • Sejarah Jepara
  • SMK Mayong
  • Zainatul Hayat

Unordered List

3/Beach/post-list

Pages

  • Home

Iklan

Blog Archive

  • February 2021 (2)
  • January 2021 (1)
  • April 2020 (3)
  • March 2020 (1)
  • February 2020 (1)
  • January 2020 (5)
  • November 2019 (1)
  • September 2019 (1)
  • August 2019 (1)
  • July 2019 (3)
  • June 2019 (3)
  • May 2019 (13)
  • April 2019 (6)
  • March 2019 (9)
  • February 2019 (7)
  • January 2019 (6)
  • December 2018 (12)
  • November 2018 (16)
  • October 2018 (15)

Sample Text

Untuk Informasi berita dan juga info terupdate dari Mayong bisa kontak Admin

Tel: +01 19 9876-54321

Email: info@mayong.com

Copyright © Info Seputar Mayong Jepara | Powered by Admin
Design by Info Mayong | Theme by SMKNet.id | Distributed By SMKNet Templates