# Bupati Jepara Divonis Hukuman Tiga Tahun Penjara
.
Kasus Suap yang menjerat bupati jepara non aktif ahmad marzuki memasuki babak akhir yaitu pembacaan vonis . Dalam putusan sidang yg di bacakan oleh hakim ketua aloysius priharnoto bayuaji di pengadilan TIPIKOR semarang kemarin (3/9/2019) . Bupati Jepara (nonaktif) Ahmad Marzuqi divonis hukuman tiga tahun penjara, atas kasus suap terhadap Hakim Pengadilan Negeri , Lasito. Selain hukuman penjara, Marzuqi juga dicabut hak politiknya selama tiga tahun penjara. Dan denda Rp.400 juta.
.
Seperti di ketahui Marzuki merupakan tersangka dalam kasus suap kepada hakim lasito. Marzuki memberikan suap berupa uang Rp. 500 juta dan 16 ribu dolar AS untuk memenangkan kasus praperadilan yan di ajukannya.
Marzuqi telah terbuki bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.